Powered By Blogger

Kamis, 20 Agustus 2009

Sabtu, 02 Mei 2009











foto kegiatan karang taruna cahaya subur

Minggu, 18 Januari 2009

a


K

Ini adalah foto-foto ketika Refresing sehabis kegiatan MTQ Kab. Merangin Tahun 2008 di Kec. Lembah Masurai, utusan Kec. Tabir Timur. So gaul gitu loo! Ropmbongan/kafilah yang berasal dari kec. Tabir Timur pada umumnya berasal dari Desa Bukit Subur. Ada Kang Arya, Mas Mudasir, Bang Syahdan, Bang Zul, Mas Suwarje', Mas Tohit, dan masih banyak lagi.

Sabtu, 08 November 2008

Pacaran? Selangkah Menuju Pergaulan Bebas

PACARAN ?
SELANGKAH MENUJU PERGAULAN BEBAS

A. PACARAN ITU APA SIH?
Ustadz Jefri Al Bukhori mengatakan, pacaran itu diidentifikasi sebagai suatu tali kasih sayang yang terjalin atas dasar saling menyukai antara lawan jenis. Sebelum menjelaskan pandangan Islam mengenai pacaran, perlu dijelaskan bahwa ada tiga kemungkinan pacaran yang dimaksudkan, yaitu:
1. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, dan melakukan kontak jasmani berupa ciuman atau semacamnya.
2. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, namun tetap menjaga agar tidak terjadi kontak badan, seperti ciuman dan semacamnya.
3. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, tetapi selalu menjaga agar mereka tidak berduaan apalagi melakukan kontak badan dalam bentuk apapun.
Harus di sadari oleh kita semua semua bahwa Memiliki Rasa Cinta Adalah Fitrah dari Allah SWT, namun jangan sampai kita mengumbar rasa cinta kita dengan seenaknya saja.
Betulkah di dalam Islam ada yang namanya pacaran ? Islam menghalalkan pernikahan, bahkan dinyatakan sebagai sunnah. Akan tetapi Islam melarang keras perzinahan. Bukan hanya perzinahan, akan tetapi yang mendekati perzinahan pun dilarang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Isra':32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. Pacaran dalam bentuk 1 dan 2 dilaksanakan sebagai perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Dalam pandangan Islam bentuk ketiga dikenal dengan istilah Ta’aruf. Dalam Islam proses yang benar untuk mencapai pernikahan adalah : Ta'aruf → Khitbah → Nikah
Pacaran Islami ?
Ada sementara orang yang berpendapat bahwa "Pacaran Islami" diperbolehkan. Saya menjadi tersenyum. Kemudian teringatlah pada seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain, kemudian orang itu memberi syarat kepada si penerima pinjaman. Kemudian dia berkata, "Nanti kembaliannya di tambah lho, untuk jasa". Riba menjadi riba islami ketika dengan pandainya mengubah argumen dan kata-kata. Kemudian saya mulai berfikir, apakah daging babi itu kemudian menjadi halal ketika menjadi Pig Sosiz? dan diberi nama Al Halalu Lahmal Hinjir?
Ada sementara orang yang berpendapat tentang
pacaran islami dibolehkan karena Ibnu Qayyim menerima keberadaan pacaran yang islami. Anda mungkin seorang penentang islamisasi pacaran seperti penulis di forum MyQuran, 2 Desember 2007 yang menulis bahwa: fenomena cinta pranikah Imam Ibnul Qayyim Al Jauzi tidak tepat jika dikatakan hal itu bentuk ‘pacaran islami ala Imam Ibnul Qayyim’.
Kalau fenomena pacaran, harus ada perilaku “saling mengakui pasangan sebagai pacar”, kemudian melakukan perbuatan yang mendekati zina, perilaku tersebut merupakan ciri pacaran barat yang melegalkan pergaulan bebas tentu berbeda dengan pacaran islami ala Ibnu Qayyim. Di buku Ibnu Qayyim itu, Taman Orang-orang Jatuh Cinta, kita jumpai istilah “pacaran” muncul tujuh kali, yaitu di halaman 617, 621 (lima kali), dan 658. Adapun istilah-istilah lain yang menunjukkan keberadaan aktivitas tersebut adalah “bercinta” (hlm. 650), “gayung bersambut” (hlm. 613), “saling mengutarakan rasa cinta” (hlm. 620-621), “mengapeli” (hlm. 642-643), “berdekatan” (hlm. 617), dan sebagainya.
Benarkah orang yang masih menjaga kesucian pada
pacaran ala Ibnu Qayyim itu terbatas pada yang “hampir dimabukkan oleh cinta mereka kepada kekasihnya”? Tidak! Percintaan sebagian besar diantara mereka masih terkendali sepenuhnya. Salah satu diantaranya dinyatakan secara tegas: “keduanya saling mengutarakan rasa cintanya masing-masing melalui bait-bait syair yang indah dan menarik. Muhammad bin Sirin mengatakan bahwa dahulu mereka, saat melakukan pacaran, tidak pernah melakukan hal-hal yang mencurigakan.” (hlm. 620-621). Jadi, Ibnu Qayyim memang menerima keberadaan pacaran (yang islami).
Apabila berdebat tentang boleh tidak pacaran, pacaran islami itu boleh tidak?, tentu akan berdebat sampai kiamat. Sehingga kita terlupa pada masalah itu dikembalikan yakni kembalikan kepada Al Qur'an dan Hadist. Agar kita tidak terjebak dalam perdebatan panjang dan terlupa mencari kebenaran yang sebenar-benarnya. Istilah pacaran islami jangan digunakan, gunakan istilah ta'aruf, atau istilah lain yang berkonotasi positif. Dan, istilah pacaran, memang digunakan untuk mengistilahkan tingkah laku kaum muda yang dangkal imannya. Maka jangan sampai terjadi rebutan istilah, sehingga lupa tugas kita untuk berdakwah kepada generasi muda, pentingnya menjaga kesucian aqidah iman, persatuan islam dan hal yang lebih penting.
B. PERGAULAN BEBAS DAN AKIBATNYA
Apakah remaja siap dengan pacaran islami (sebuah istilah yang harus di hapus)? Apakah pengetahuan agamanya sudah cukup, karena orang yang berpengetahuan agama tidak akan melakukan pacaran (dalam istilah pergaulan bebas), karena tahu hukumnya.
Akibat Pergaulan Bebas
Pacaran yang sekarang diistilahkan sangat identik dengan pergaulan bebas. Dimana seorang pemudi boleh bepergian dengan pemuda yang disebut pacarnya. Kemudian pergi ke tempat wisata, berduaan bahkan kemudian melakukan perzinahan. Tentu pergaulan bebas ini menimbulkan masalah pada generasi kita terutama generasi muda Islam. Pergaulan bebas mengakibatkan aborsi,
HIV AIDS dan lain-lain. Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” dan yang menerima hukuman adalah: 1. Ibu yang melakukan aborsi 2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi 3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
A
l-Quran Tentang Aborsi Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
B. SAY NO TO "ZINA", MENJAGA KESUCIAN
Firman Allah dalam Al Qur'an surat Al-Israa` (17) ayat:032
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"
Di dalam Al Qur'an sendiri disebutkan bahwa "mendekati zina" adalah hal yang dilarang, jelas, yakni segala sesuatu perbuatan yang menyebabkan kita menjadi dekat dengan zina itu. Antara lain: tidak berdua di tempat sepi, memakai pakaian yang terbuka auratnya dan lain-lain.
Hukum Pacaran dalam Islam
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas. Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan. Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini. Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32). “Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”(An-Nur: 30–31). Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya. Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi). Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah). “Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari). Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi). Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.” Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan. Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.” Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.” Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).” Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak. “Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.” ‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.” Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, “Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, “Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.” Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja. Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
Sunnah Menikah
Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami). Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam. Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin. Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari. “Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud). Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.1. Memilih calon pasangan yang tepat.2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.3. Melakukan salat istikharah.4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.8. Melakukan khitbah/pinangan.9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.10. Mempersiapkan walimah.
BEDA TA'ARUF DAN PACARAN
Oleh: Ustadz Jefri Al Bukhari
Perbedaan Ta’aruf dengan Pacaran adalah Sebagai Berikut : TujuanTaaruf (T) : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan.Pacaran (P) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah … Kapan dimulai :T : saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta materi.P : saat sudah diledek sama teman: ”koq masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat.Waktu T : sesuai dengan adab bertamu.P : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari kalo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.Tempat pertemuan T : di rumah sang calon, balai pertemuan, musholla, masjid, sekolah.P : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik, dan taman. Frekuensi pertemuan T : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati.P : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. kalo bisa tiap hari (emang itu yang dipengen)Lama pertemuan T : sesuai dengan adab bertamu P : selama belum ada yang komplain, lanjut mang ! Materi pertemuanT : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.P : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi, cipika-cipiki, cibitas, cibiwah.Jumlah yang hadirT : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu).P : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.LamanyaT : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan,2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?P : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun Saat tidak ada kecocokan saat prosesT : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut alasannya. P : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya (Wo Ow Kamu Ketauan, Putus Lagi Cintaku .. Putus Lagi Harapanku ....
Bahan Rujukan
1) malislam.or.id,
http://www.indonesiaindonesia.com/f/19310-here-hukum-pacaran-menurut-islam/
2) Team Kreatif UJE Centre,
http://www.ujecentre.com/index.php?option=com_content&task=view&id=603&Itemid=83
Sejalan dengan otonomi daerah yang diberlakukan sejak Januari 2001, pendidikan dasar dan menengah juga diserahkan pengelolaannya kepada daerah. Pemerintah daerah memang belum memiliki pengalaman mengelola sekolah secara komprehensif. Ada daerah yang mencerminkan sikap pesimisme dan juga ada yang mencerminkan sikap yang amat optimistik dalam menyambut otonomi dalam bidang pendidikan. Bagi daerah yang pesi-mistik, hal ini terjadi sebagai akibat Dana Alokasi Umum kecil dibandingkan dengan kebutuhan daerah untuk menggaji guru pegawai negeri lain yang sudah didaerahkan. Karena pesimisnya bahkan ada Bupati yang dengan lugas “bercita-cita” untuk meng-embalikan sebagian guru ke pemerintah pusat. Hal ini terjadi kebanyakan di daerah dalam Jawa. Sebaliknya, Pemerintah Daerah yang optimistik saat ini telah mampu membuat rancangan anggaran untuk meningkatkan pendidikan di daerahnya masing-masing melalui Pendapatan Asli Daerah yang amat signifikan jumlahnya. Keadaan ini dapat terjadi karena daerah yang bersangkutan memiliki cukup sumber alam berupa komoditas primer yang dapat dijual untuk kepentingan itu. Apapun sikap daerah, the show must go on. Artinya, pendidikan memang harus segera ditangani dengan berbagai kendala yang mungkin ada di daerah masing-masing secara otonom.
Dalam otonomi pendidikan, sebenarnya terbuka peluang yang cukup besar untuk membuat pendidikan di daerah menjadi lebih berkualitas. Hal ini terjadi karena Bupati Kepala Daerah saat ini memiliki kewenangan yang penuh dalam menentukan kualitas sekolah di daerahnya masing-masing melalui sistem rekrutmen guru, rekrutmen siswa, pembinaan profesionalisme guru, rekrutmen kepala sekolah, penentuan sistem evaluasi, dan sebagainya. Jadi dalam era otonomi, berbicara tentang kualitas pendidikan dasar dan menengah tinggal tergantung pada maunya daerah. Jika kita meminjam terminologi school based management, kualitas pendidikan untuk masa yang akan datang lebih tergantung pada komitmen daerah untuk merumuskan visi dan misi di daerahnya masing-masing. Jika daerah cukup visioner, pengembangan sektor pendidikan akan memiliki peluang yang besar untuk dapat memenuhi standar kualitas sesuai dengan harapan para stakeholders. Manakala pemerintah daerah memiliki political will yang kuat dan kemudian disertai dengan kebijakan yang mengedepankan arti penting pendidikan sebagai upaya human investment di daerah, dapat dipastikan pendidikan di daerah itu akan memiliki praksis yang baik, dan dengan demikian kualitas pendidikan akan dapat ditegakkan.
Sebaliknya, manakala pemerintah daerah memandang pendidikan tidak penting, sehingga visi dan misi pendidikan di daerah itu tidak dirumuskan secara jelas dan dengan demikian tidak dapat diderivasikan menjadi praksis pendidikan yang solid, mudah ditebak bahwa pendidikan di daerah itu akan tidak baik. Jika hal ini terjadi, praksis pendidikan akan berjalan secara tidak profesional. Sekolah-sekolah akan dikelola secara tidak efektif. Akhirnya berbicara visi dan misi di sekolah-sekolah berubah menjadi sesuatu yang dipandang terlalu mewah. Kondisi seperti ini akan mendorong para praktisi pendidikan di daerah kehilangan arah dalam menjalankan fungsinya secara profesional.
Membangun budaya sekolah agar suatu sekolah menjadi sekolah efektif merupakan tantangan bagi daerah dalam menangani otonomi pendidikan. Semasa sentralisasi pendi-dikan, sekolah-sekolah dikelola tanpa memperhatikan efektivitas suatu sekolah. Bahkan ada tolok ukur yang amat trivial, dan sebenarnya misleading bagi proses pendidikan di sekolah, yaitu pencapaian prestasi sekolah yang selalu dikaitkan dengan NEM. Akibatnya segala daya yang dimiliki sekolah dikerahkan sedemikian rupa agar di sekolah-sekolah di bawah daerah kekuasaan kantor wilayah dapat mencapai NEM yang tinggi. Proyek-proyek perbaikan kualitas sekolah juga memiliki parameter peningkatan NEM. Masyarakat juga sangat menikmati kebijakan itu, sehingga jika seorang anak memiliki NEM yang tinggi orangtua anak yang bersangkutan sangat bangga tanpa mempedulikan kerusakan aspek afektif pada diri anak. Pendek kata NEM telah dituhankan di republik ini dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dalam era otonomi pendidikan, keadaan ini harus diubah. Sekarang ini telah lahir paradigma baru mengenai keberhasilan seseorang dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa IQ perolehan aspek kognitif (yang dicerminkan dengan perolehan NEM) tidak lagi merupakan parameter yang signifikan bagi keberhasilan seseorang. Sebaliknya, ada faktor lain yang lebih signifikan sebagai indikator keberhasilan, yaitu: aspek afektif – emotional intelligence (EQ). Dengan demikian, kemampuan menahan diri, mengendalikan emosi, memahami emosi orang lain, memiliki ketahanan menghadapi kegagalan, bersikap sabar, memiliki kesadaran diri, bermotivasi tinggi, bersikap kreatif, memiliki empati, bersikap toleransi, dan sebagainya merupakan karakteristik yang jauh lebih penting untuk dimiliki siswa dari pada sekedar pencapaian NEM itu sendiri.
Jika demikian halnya, dalam paradigma baru itu secara implisit kita perlu mengelola sekolah secara efektif di era otonomi pendidikan ini. Rumusan sekolah yang efektif dapat kita ikuti dari konsepnya Mortimore (1991), yaitu: “one in which students progress further than might be expected from a consideration of intake” Jadi nampak dari rumusan ini bahwa tugas penting sekolah bukannya pencapaian NEM, akan tetapi menjaga agar semua siswa dapat berkembang sejauh mungkin jika dibandingkan dengan kondisi awal ketika mereka baru memasuki sekolah yang bersangkutan. Pada sekolah yang efektif, semua siswa dijamin dapat berkembang. Sebaliknya, pada sekolah yang tidak efektif hanya siswa yang memiliki kemampuan tinggi dalam belajar (fast learners) yang dapat berkem-bang.
Dalam sekolah yang efektif terdapat proses belajar yang efektif, yang ciri-cirinya menurut Mortimore adalah sebagai berikut:
1) aktif, bukannya pasif;
2) tidak kasab mata;
3) rumit, bukannya sederhana;
4) dipengaruhi oleh adanya perbedaan individual di antara para peserta didik;
5) dipengaruhi oleh berbagai konteks.
Selanjutnya, ada beberapa ciri penting bagi sekolah yang efektif (Sackney, 1986), yaitu:
1) Adanya visi dan misi yang dipahami bersama oleh komunitas sekolah, yang dari sini dapat dirinci lagi menjadi:
a). adanya sistem nilai dan keyakinan yang saling dimengerti oleh komunitas sekolah;
b). adanya tujuan sekolah yang jelas;
c). adanya kepemimpinan instruksional.
2) Iklim belajar yang kondusif di sekolah, yang meliputi:
a). adanya keterlibatan dan tanggung jawab siswa;
b). lingkungan fisik yang mendukung;
c). perilaku siswa yang positif;
d). adanya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap sekolah.
3) Ada penekanan pada proses belajar, yang terdiri dari:
a). memusatkan diri pada kurikulum dan instruksional;
b). ada pengembangan dan kolegialitas para guru;
c). adanya harapan yang tinggi dari komunitas sekolah; dan
d). adanya pemantauan yang berulang-ulang terhadap kemajuan belajar siswa.

Era otonomi pendidikan baru saja kita masuki. Inilah saat yang menentukan bagi para ahli, praktisi, dan juga pengamat pendidikan untuk secara bersama memberdayakan pendidikan nasional, meskipun secara politis pendidikan nasional kita saat ini kurang, dan bahkan juga layak untuk dikatakan tidak mendapatkan perhatian yang serius. Oleh karena itu di sela-sela kesibukan dan kebosanan menyaksikan gejolak politik di republik ini, marilah kita juga memanfaatkan sisa energi yang ada pada diri kita untuk merenungkan, dan juga memikirkan bagaimana nasib para generasi penerus bangsa ini melalui sentuhan pendidikan di sekolah-sekolah yang mampu menawarkan transfer of learning, transfer of training, dan transfer of principles secara efektif. Jika demikian halnya, konsekuensinya kita memang perlu membangun budaya sekolah yang efektif. Semoga begitu.

Rabu, 17 September 2008

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA CAHAYA SUBUR

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA CAHAYA SUBUR
KECAMATAN TABIR TIMUR KABUPATEN MERANGIN
MASA BAKTI 2008-20011
DESA : BUKIT SUBUR
KECAMATAN : TABIR TIMUR
KABUPATEN : MERANGIN
I. PEMBINA UMUM : KEPALA DESA BUKIT SUBUR
II. PEMBINA FUNGSIONAL : PETUGAS SOSIAL DESA
III. MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA (MPKT) :
1. Ketua Umum : Drs. Loso
2. Wakil Ketua : Zul Ahmad
3. Sekretaris : Amir
4. Anggota : 1. Targana
2. Ponijan
3. Sunar
IV. PENGURUS HARIAN :
1. Ketua Umum : Muhammad Taryana
2. Ketua I : Slamet
3. Ketua II : Mudasir
4. Sekretaris : Kuat Riyanto
5. Bendahara : Misdi
6. Seksi Bidang :
a. Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
1. Winarni
2. Sholikhin
3. Siti Mutmainah
b. bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1. Fajar
2. Rohandi
3. Rimbawati
c. Bidang Usaha Bersama/Pendanaan
1. Sutris
2. Sumber
3. Abdul Mutholib
d. Bidang Kerohanian dan Pembianaan Mental
1. Syahdan
2. Suwarji
3. Haryanto
4. Nur Aziz
5. muslimin
e. Bidang Olah Raga dan seni Budaya
1. Susanto
2. Ngadiman
3. Tumiran
4. Suliyanto
5. Amin Effendi
6. Mamek
7. Usman
f. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
1. Muhtadin
2. Sudi
3. Slamet Sutoto
4. Yudi Harpendi

Karang Taruna Cahaya Subur didirikan pada tanggal 21 Maret 2008 oleh pemuda-pemudi Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin Jambi. Karang Taruna yang baru berdiri ini, sudah dapat memberikan suatu kebanggaan terhadap masyarakat Desa Bukit Subur, yaitu dengan adanya suatu bukti kreativitas pemuda dalam pencarian dana, dalam langkah pertamanya karang taruna memprogramkan pencarian dana yaitu dengan cara membuat umbul-umbul, menurut ketua umum karang taruna Cahaya Subur Muhammad Taryana, program pencarian dana ini merupakan program karang taruna yang selain pencarian dana juga ikut serta dalam membangun desa, tutur Ketua karang taruna saat kami wawancarai. hal ini terbukti dengan tingginya respon masyarakat dalam mendukung program karang taruna ini. kemarin aja umbul-umbul pertama kali kami buat 750 lembar ternyata masih kurang, banyak masyarakat yang berdatangan menanyakan umbul-umbul lagi, yah terpaksa kami membuat lagi, karena bentuk umbul2nya sama maka kami berusaha menjahit lagi dan dana ini kami dapatkan dari bantuan pemerintah melalui dana ADD desa, serta pinjaman dari Desa, tutur yang akrab dipanggil Arya ini. umbul-umbul ini9 kami jual seharga Rp. 15.000,-/lembarnya. alhamdulillah kemarin terjual 850 umbul-umbul. walaupun sistem pembayarannya dengan cara kredit, ya mudah-mudahan ini akan lancar, dan 100 persen dibayar oleh masyarakat yang mengambil umbul-umbul. (ar.18 Sept. 08)

sukses

Kesuksesan yang merupakan sesuatu hal yang ditunggu-tunggu, acap kali tidak menjadi kenyataan, ketika kita berjuang sekuat tenaga dan kuliah yang merupakan proses meraih gelar sarjana, terkadang tidak bisa membantunya dalam membuat hidupnya sukses. kesuksesan terkadang bukan hanya karena ia selalu berpendidikan tinggi saja, akan tetapi kesuksesan itu akan datang ketika seseorang dapat melakukan suatu hal yang terbaik bagi dirinya dan lingkungan sekelilingnya. hal ini disebabkan oleh adanya kemampuan seseorang dalam berkarya. keterampilan atau skill merupakan pembantu bagi kita dalam meraih kesuksesan.